WANITA BERDAYA: Workshop Edukasi Hak Perempuan dan Anak Untuk Mendukung SDGs 5 dan 16 Pada Kelurahan Tanjung Agung Kecamatan Tanjung Karang Timur

  • Laili Fadhila Banuwa Universitas Lampung
  • Tazkiyah Sakinah
  • Lidya Ayuni Putri
  • Tiara Prisca Sabilla
  • Risda Marvinita
  • Nindytia Puspitasari Dalimunthe

Abstract

Kekerasan terhadap perempuan dan anak, khususnya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), masih menjadi permasalahan serius di Indonesia dan menunjukkan peningkatan setiap tahun. Rendahnya literasi hukum serta keterbatasan akses informasi menyebabkan masyarakat belum memahami secara optimal hak-hak perempuan dan anak serta mekanisme perlindungan hukum yang tersedia. Meskipun telah dilakukan pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang memperkuat perlindungan korban kekerasan, sosialisasi regulasi tersebut di tingkat kelurahan masih sangat terbatas. Kondisi ini juga terjadi di Kelurahan Tanjung Agung, Kecamatan Tanjung Karang Timur, Kota Bandar Lampung. Program Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) ini dilaksanakan melalui kegiatan “Wanita Berdaya: Workshop Edukasi Hak Perempuan dan Anak” dengan sasaran utama ibu-ibu PKK kelurahan. Kegiatan bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap hak perempuan dan anak, mensosialisasikan ketentuan KUHP terbaru terkait KDRT, serta memberdayakan perempuan sebagai agen edukasi dan pencegahan kekerasan di tingkat grassroot. Metode pelaksanaan meliputi workshop edukatif dan partisipatif dengan dukungan narasumber dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA). Luaran yang diharapkan berupa peningkatan literasi hukum peserta, terbentuknya agen edukasi di lingkungan kelurahan, serta meningkatnya kesadaran kolektif masyarakat terhadap pentingnya perlindungan perempuan dan anak. Kegiatan ini mendukung pencapaian SDGs 5 dan SDGs 16 serta merupakan implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi.

References

Kabeer, N. (1999). Resources, Agency, Achievements: Reflections on the Measurement of Women’s Empowerment. Development and Change, 30(3), 435–464.

Perserikatan Bangsa-Bangsa. (1993). Declaration on the Elimination of Violence Against Women. New York: United Nations General Assembly.

Republik Indonesia. (2004). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Jakarta: Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 95.

Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Jakarta: Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297.

Komnas Perempuan. (2023). Catatan Tahunan Kekerasan terhadap Perempuan. Jakarta: Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan.

Putri, A. R. (2021). Peran PKK dalam pemberdayaan perempuan di tingkat komunitas. Jurnal Pemberdayaan Masyarakat, 6(2), 145–156.

Suryani, D., & Hidayat, R. (2022). Literasi hukum dan perlindungan perempuan korban kekerasan dalam rumah tangga. Jurnal Hukum dan Masyarakat, 14(1), 67–80.

United Nations. (2015). Transforming Our World: The 2030 Agenda for Sustainable Development. New York: United Nations.

World Health Organization. (2021). Violence against women prevalence estimates, 2018. Geneva: WHO.

UN Women. (2020). Ending violence against women and girls. New York: United Nations.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. (2022). Pedoman pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Jakarta: KemenPPPA.

United Nations. (2015). Transforming our world: The 2030 Agenda for Sustainable Development. New York: United Nations.

Published
2026-03-15
How to Cite
Banuwa, L. F., Sakinah, T., Putri, L. A., Sabilla, T. P., Marvinita, R., & Dalimunthe, N. P. (2026). WANITA BERDAYA: Workshop Edukasi Hak Perempuan dan Anak Untuk Mendukung SDGs 5 dan 16 Pada Kelurahan Tanjung Agung Kecamatan Tanjung Karang Timur . Journal Social Science And Technology For Community Service, 7(1), 71-77. https://doi.org/10.33365/jsstcs.v7i1.1528