KLASIFIKASI STATUS PERKARA PERCERAIAN MENGGUNAKAN ALGORITMA C4.5 PADA DATA SIPP PENGADILAN AGAMA CIKARANG TAHUN 2025

  • Naila Hanin Ayudie Universitas Pelita Bangsa
  • Yulan Febriyanti
  • Elkin Rilvani
  • Erna Apriani

Abstrak

Peningkatan jumlah perkara perceraian menyebabkan data pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Agama Cikarang semakin besar sehingga analisis secara manual menjadi kurang efektif. Penelitian ini bertujuan mengklasifikasikan status perkara perceraian menggunakan algoritma C4.5 berdasarkan data SIPP Pengadilan Agama Cikarang Tahun 2025. Penelitian menggunakan pendekatan kuantitatif dengan metodologi CRISP-DM yang meliputi Business Understanding, Data Understanding, Data Preparation, Modeling, dan Evaluation. Dataset yang digunakan terdiri dari 4.554 data perkara perceraian dengan atribut Klasifikasi Perkara dan Lama Proses sebagai variabel prediktor serta Status Perkara sebagai variabel target. Hasil evaluasi menggunakan Cross Validation menunjukkan bahwa model memperoleh tingkat akurasi sebesar 88,63% ± 0,83%. Pohon keputusan yang dihasilkan menunjukkan bahwa atribut Lama Proses merupakan atribut yang paling berpengaruh dalam proses klasifikasi status perkara. Meskipun demikian, kemampuan model dalam mengenali kelas minoritas masih terbatas akibat ketidakseimbangan distribusi data. Secara keseluruhan, algoritma C4.5 terbukti mampu menghasilkan model klasifikasi yang efektif dan dapat dimanfaatkan sebagai pendukung analisis serta pengambilan keputusan dalam pengelolaan data perkara perceraian di Pengadilan Agama Cikarang.

Diterbitkan
2026-07-11
Bagian
Articles