Penguatan Literasi Keuangan dan Kesadaran Hukum Terhadap Risiko Pinjaman Online Ilegal dan Judi Online

  • Renie Stivany Hattu Universitas Pattimura, Indonesia
  • Rut Nendissa Universitas Pattimura, Indonesia
  • Orlando Limasana Universitas Pattimura, Indonesia
  • Priskila Aprilyanti Ubleeuw Universitas Pattimura, Indonesia
  • Andriyani Graciela Tutuarima Universitas Pattimura, Indonesia
  • Vederico Pitsalitz Sabandar Universitas Pattimura
Keywords: Literasi Keuangan; Hukum; Pinjaman Online; Judi Online; Kuliah Kerja Nyata

Abstract

Fenomena pinjaman online ilegal dan judi online menunjukkan tren peningkatan seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi digital yang memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan keuangan nonbank dan berbagai platform digital. Rendahnya tingkat literasi keuangan dan digital menjadikan masyarakat, khususnya kelompok usia produktif, lebih rentan terhadap berbagai risiko yang ditimbulkan oleh pinjaman online ilegal dan judi online. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan literasi keuangan dan kesadaran hukum masyarakat di Kelurahan Namaelo, Kecamatan Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku melalui program Kuliah Kerja Nyata (KKN) Berdampak. Metode pelaksanaan menggunakan pendekatan partisipatif melalui kegiatan sosialisasi, diskusi interaktif, penyuluhan hukum, serta pemanfaatan media edukatif berupa poster dan materi informasi visual. Kegiatan dilaksanakan dengan melibatkan masyarakat setempat sebagai peserta utama serta anak-anak usia dini sebagai sasaran edukasi literasi keuangan dasar. Materi yang diberikan mencakup risiko pinjaman online ilegal dan judi online, pengelolaan keuangan yang bijak, serta pengenalan konsep dasar keuangan melalui kegiatan pengenalan mata uang dan perilaku menabung sejak usia dini. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa masyarakat memperoleh pemahaman mengenai ciri-ciri pinjaman online ilegal, dampak negatif judi online, serta konsekuensi hukum yang dapat ditimbulkan. Selain itu, kegiatan literasi keuangan kepada anak-anak usia dini memberikan pemahaman dasar mengenai fungsi uang dan pentingnya perilaku menabung sejak dini. Antusiasme peserta selama kegiatan berlangsung menunjukkan tingginya kebutuhan masyarakat terhadap edukasi literasi keuangan dan kesadaran hukum di tingkat komunitas. Dengan demikian, program KKN Berdampak berkontribusi dalam memperkuat literasi keuangan dan kesadaran hukum masyarakat sebagai upaya preventif terhadap praktik pinjaman online ilegal dan judi online. Kegiatan ini diharapkan dapat mendukung terbentuknya masyarakat yang lebih cerdas dalam mengambil keputusan keuangan dan memiliki kesadaran hukum yang lebih baik.

References

Alfitri, N., & Alfiyah, S. (2025). Digitalisasi layanan keuangan di BMT UGT Nusantara Capem Batu Urip melalui pengembangan aplikasi mobile. Menulis: Jurnal Penelitian Nusantara, 1(3), 767-771. https://doi.org/10.59435/menulis.v1i3.186.

Ananda, C. F., Indraswari, C., & Lie, C. F. (2025). Sosialisasi Literasi Keuangan: Bijak Finansial Pahami Risiko Pinjaman Online dan Bahaya Judi Online. Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat Nusantara, 6(4.1), 10-19. Retrieved from https://ejournal.sisfokomtek.org/index.php/jpkm/article/view/7507.

Aripin, N. T., Fatwa, N., & Hannase, M. (2022). Layanan Digital Bank Syariah Sebagai Faktor Pendorong Indeks Literasi Dan Inklusi Keuangan Syariah. Syarikat: Jurnal Rumpun Ekonomi Syariah, 5(1), 29-45. https://doi.org/10.25299/syarikat.2022.vol5(1).9362.

Hidayat, M. F., Suryadi, S., Nuraini, L., Rani, M., Handrisal, H., & Nainggolan, A. A. (2026). Edukasi Hukum Dan Literasi Keuangan Digital Untuk Perlindungan Konsumen Pinjaman Online Legal Di Kelurahan Sungai Pelunggut Kecamatan Sagulung Kota Batam. Jurnal Pengabdian Masyarakat Bhinneka, 4(3), 2899-2908. https://doi.org/10.58266/jpmb.v4i3.921.

Hutauruk, R. H., Febriyani, E., Disemadi, H. S., Sudirman, L., Ayunda, R., & Agustianto, A. (2024). Meningkatkan Literasi Keuangan Digital Masyarakat Melalui Pemahaman Hukum di Sektor Fintech. Abdurrauf Journal of Community Service, 1(2), 107-119. https://doi.org/10.70742/ajcos.v1i2.115.

Kementerian Komunikasi dan Digital. (2026, 25 Mei). 200 Ribu Anak Terpapar Judi Online, Menkomdigi Meutya Hafid: Masyarakat Harus Jadi Benteng Utama Pencegahan. https://www.komdigi.go.id/berita/siaran-pers/detail/200-ribu-anak-terpapar-judi-online-menkomdigi-meutya-hafid-masyarakat-harus-jadi-benteng-utama-pencegahan.

Maulana, A., Efendi, A., Putri, D. S., Aditya, D., Maghfiroh, N., Fitriana, N. S., ... & Nurbaiti, N. (2025). Penguatan Manajemen Literasi Keuangan Siswa SMK melalui Sosialisasi Fintech sebagai Upaya Pencegahan Judi Online. Welfare: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 3(4), 689-694. https://doi.org/10.30762/welfare.v3i4.2522.

Otoritas Jasa Keuangan. (2025, May 2). OJK dan BPS umumkan hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) tahun 2025. https://ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/siaran-pers/Pages/OJK-dan-BPS-Umumkan-Hasil-Survei-Nasional-Literasi-Dan-Inklusi-Keuangan-SNLIK-Tahun-2025.aspx.

Otoritas Jasa Keuangan. (2026, May 26). Satgas PASTI Hentikan 953 Entitas Pinjol Ilegal dan Penawaran Investasi Ilegal. https://www.ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/info-terkini/Pages/Satgas-Pasti-Hentikan-953-Entitas-Pinjol-Ilegal-Dan-Penawaran-Investasi-Ilegal-Mei-2026.aspx.

Rotinsulu, C. N. M., Christiaan, P., Karima, Q., Mangopo, Y. R., & Durya, N. P. M. A. (2026). Peningkatan Literasi Keuangan Digital Masyarakat Dalam Menghadapi Maraknya Investasi Ilegal: Penelitian. Jurnal Pengabdian Masyarakat dan Riset Pendidikan, 4(3), 19790-19800. https://doi.org/10.31004/jerkin.v4i3.5397.

Zai, V. A. L., Harefa, I., Bu’ulolo, N. A., & Telaumbanua, A. (2024). Analisis Peran Teknologi Finansial dan Literasi Keuangan Dalam Meningkatkan Akses Inklusi Keuangan Pada UKM di Kota Gunungsitoli. Innovative: Journal Of Social Science Research, 4(2), 1511-1527. https://doi.org/10.31004/innovative.v4i2.9598.

Published
2026-09-15
How to Cite
Hattu, R. S., Nendissa, R., Limasana, O., Ubleeuw, P. A., Tutuarima, A. G., & Sabandar, V. P. (2026). Penguatan Literasi Keuangan dan Kesadaran Hukum Terhadap Risiko Pinjaman Online Ilegal dan Judi Online. Journal Social Science And Technology For Community Service, 7(2), 38-45. https://doi.org/10.33365/jsstcs.v7i2.2301