BACARITA HUKUM: Penguatan Kesadaran Hukum melalui Edukasi KUHP Baru Berbasis Kearifan Lokal Masyarakat Maluku

  • Muh Nobel Ru'ya Salampessy Universitas Pattimura, Indonesia
  • Sahril Hitimala Universitas Pattimura, Indonesia
  • Kardila Lewaru Universitas Pattimura, Indonesia
  • Sarina Rumeteor Universitas Pattimura, Indonesia
  • Yermina Turlely Universitas Pattimura, Indonesia
  • Wa Sulis Saida Wally Universitas Pattimura, Indonesia
  • Aprilia Ningsi Universitas Pattimura, Indonesia
  • Vederico Pitsalitz Sabandar Universitas Pattimura

Abstrak

Kegiatan pengabdian kepada masyarakat mengenai edukasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 1 Tahun 2023, atau yang juga dikenal sebagai KUHP baru, merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat pada tingkat lokal. Dalam budaya masyarakat Maluku, kegiatan “Bacarita” merupakan tradisi bertutur dan berdialog secara informal sebagai sarana berbagi pengalaman dan membangun pemahaman bersama dalam kehidupan sosial. Nilai kearifan lokal tersebut dimanfaatkan melalui pendekatan “Bacarita Hukum” sebagai media edukasi hukum yang komunikatif dan mudah dipahami masyarakat. Kegiatan pengabdian ini bertujuan untuk memperkuat kesadaran hukum masyarakat melalui edukasi KUHP baru berbasis kearifan lokal di Kelurahan Namasina, Kecamatan Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku. Metode yang digunakan adalah yuridis-empiris dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dokumentasi, dan kuesioner. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pengetahuan dan pemahaman masyarakat mengenai ketentuan hukum pidana, khususnya yang berkaitan dengan norma kesusilaan, ketertiban umum, kebebasan berpendapat, dan perlindungan hukum dalam kehidupan sosial. Pendekatan berbasis kearifan lokal juga mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam proses diskusi hukum. Namun demikian, peningkatan kesadaran hukum masyarakat masih memerlukan edukasi yang berkelanjutan agar implementasi KUHP baru dapat berjalan lebih efektif dalam kehidupan masyarakat.

Referensi

Alaudin, N. & Nurjanah. (2024). Efektivitas Model Pembelajaran Berbasis Kearifan Lokal dalam Meningkatkan Motivasi Belajar Siswa. PENDIRI: Jurnal Riset Pendidikan, 1(2), 58-66. https://doi.org/10.63866/pendiri.v1i2.61.

Harahap, R. S., Hehanussa, D. J. A., Yuniar, W., & Rumbia, N. (2025). Workshop Komunikasi: “Duduk Bacarita”. JURNAL PENGABDIAN MASYARAKAT INDONESIA, 5(1), 228–235. https://doi.org/10.55606/jpmi.v5i1.6407.

Herlius, F. (2022). Kaidah Hukum Adat dalam Penuntutan Demi Keadilan Berbasis Kearifan Lokal. PERSPEKTIF: Kajian Masalah Hukum dan Pembangunan, 27(2), 94–103. https://doi.org/10.30742/perspektif.v27i2.831.

Irfansyah, I. (2023). Sosialisasi Hukum Perlindungan Konsumen di Pasar Tradisional Seutui Banda Aceh. Celebes Journal of Community Services, 2(2), 90-99. https://doi.org/10.37531/celeb.v2i2.1698.

Jiwantara, F. A., Hasanah, S., & Lukman, L. (2023). Sosialisasi Kuhp Baru Guna Mencerahkan Pemahaman Kepada Para Advokat Di Law Office 108 (Lo. 108) Mataram-Ntb. EJOIN: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 1(9), 1038-1045. https://doi.org/10.55681/ejoin.v1i9.1584.

Putri, J. T. (2024). Eksistensi living law sebagai perwujudan masyarakat adat dalam pembaruan sistem hukum pidana nasional. EKSEKUSI: JURNAL ILMU HUKUM DAN ADMINISTRASI NEGARA, 2(2), 93-100. https://doi.org/10.55606/eksekusi.v2i2.1080.

Rahmah, S., Syahfitri, T., Hidayanti, S., & Puspitasari, F. (2025). Edukasi Hukum dan Pemberdayaan Komunitas Berbasis Lokal dalam Mewujudkan Perlindungan Anak dan Perempuan dari Tindak Kekerasan di Tingkat Desa Kabupaten Indragiri Hilir. IKHLAS: Jurnal Pengabdian Dosen dan Mahasiswa, 4(2), 9-16. https://doi.org/10.58707/ikhlas.v4i2.1295.

Rohimah, I. S., & Sari, T. (2026). MENINGKATKAN KETERAMPILAN BERBICARA ANAK MELALUI PENGGUNAAN CERITA INTERAKTIF DI SPS TSAMROTUL FUAD. Jurnal Intisabi, 3(2), 42-57. https://doi.org/10.61580/itsb.v3i2.244.

Sulistyawati, E. (2020). Keefektifan pendekatan kontekstual berbasis budaya lokal ditinjau dari prestasi, minat belajar, dan apresiasi terhadap matematika. JP3M (Jurnal Penelitian Pendidikan dan Pengajaran Matematika).

Sumerah, S., Kasim, S., Assaori, M. S., Sakti, L., Rosikhu, M., Efendi, S., Rahmatyar, A., Prawiranegara, K., Tekayadi, S. K., Alfurqan, I., Yusuf, M. S., & Syamsurrijal, S. (2026). Sosialisasi Hukum Adat dan Negara Hukum dalam Meningkatkan Kesadaran Hukum melalui Aktivitas Seni Budaya Masyarakat Desa Darek. Abdi Cendekia: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 5(2), 657-667. https://doi.org/10.61253/abdicendekia.v5i2.575.

Diterbitkan
2026-09-15